Menteri Perhubungan Dudy Purwaghandi mengaku telah menerima informasi mengenai keluhan masyarakat terkait mahalnya harga tiket pesawat. Keluhan tersebut disampaikan dalam sejumlah komunikasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kementerian Perhubungan, meski tidak melalui pengaduan resmi. Dudy mengatakan, mahalnya harga tiket pesawat berkaitan dengan sejumlah faktor, termasuk harga avtur dan nilai tukar rupiah. Namun, ia menilai pergerakan kurs berada di luar kendali langsung pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. “Ya, mungkin bukan aduan secara resmi, tapi dalam beberapa komunikasi tentunya dengan DJPU, kondisi tersebut disampaikan,” ujar Dudy di Jakarta, Senin (26/10/2026). Dia berharap kondisi ekonomi membaik sehingga tekanan terhadap industri penerbangan dapat berkurang. Dengan demikian, harga tiket pesawat diharapkan bisa lebih terjangkau bagi masyarakat. “Kita berharap bahwa kondisi menjadi lebih baik sehingga semua yang terkait dengan penerbangan bisa semakin lebih baik lagi. Harga bisa turun, kemudian kurs juga bisa lebih baik lagi,” katanya. Di sisi lain untuk mendorong minat masyrakat bepergian disaat Nataru, Pemerintah menyiapkan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F Laisa mengatakan, masyarakat sudah bisa membeli tiket dengan skema insentif tersebut, untuk jadwal penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Kebijakan tersebut didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur Natal dan Tahun Baru yang ditanggung pemerintah. “Jadi yang jelas udara. Jadi berlaku pembelian tiket sudah bisa, mulai sekarang. Untuk tiket penjualan pada tanggal 22 Desember sampai 10 Januari,” ujar Lukman.