Badan Gizi Nasional (BGN) disebut akan mengubah perhitungan insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Rp2.000 per porsi mulai 5 Oktober 2026. Informasi itu disampaikan Kepala BGN Sudaryono melalui unggahan Instagram yang dikutip CNN Indonesia. Menurut laporan tersebut, perubahan dimaksudkan agar insentif menyesuaikan jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap dapur. SPPG yang melayani lebih banyak penerima manfaat akan memperoleh insentif lebih besar, sedangkan dapur yang tidak beroperasi, termasuk karena suspend atau tidak adanya layanan, disebut tidak menerima insentif. Nilai Rp2.000 diklaim tetap berada dalam pagu MBG sebesar Rp15.000 per penerima manfaat, bukan tambahan anggaran. Laporan CNN merinci pagu itu menjadi Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan. Namun, rincian pembagian tersebut belum sepenuhnya ditemukan dalam dokumen primer yang dapat diakses. Penelusuran yang menjadi dasar artikel ini juga belum menemukan salinan Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 atau keputusan kepala BGN yang disebut mengatur skema baru. Sumber resmi BGN yang tersedia sebelumnya masih menjelaskan insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari operasional, dengan ekuivalensi Rp2.000 per porsi bila kapasitas 3.000 penerima manfaat tercapai. Karena itu, perubahan tersebut belum dapat disajikan sebagai fakta final tanpa konfirmasi dokumen resmi. Sumber: CNN Indonesia (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260930162021-92-1410085/insentif-dapur-mbg-diubah-jadi-rp2000-per-porsi-mulai-5-oktober); BGN (https://www.bgn.go.id/news/siaran-pers/insentif-sppg-terintegrasi-dalam-pagu-rp15000-per-menu-mbg).