PT Taspen (Persero) masih menunggu arahan pemerintah terkait wacana penyaluran gaji dan dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) melalui koperasi. Pasalnya, ketentuan yang berlaku saat ini belum mengakomodasi koperasi sebagai lembaga penyalur dana pensiun ASN. Corporate Secretary Taspen Henra Hidayat Sastrawijaja mengatakan perusahaan akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait rencana tersebut. Namun, pelaksanaannya perlu menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku. "Secara peraturan juga, kan belum terakomodir ya, mungkin itu nanti akan ada perubahan dari pemerintah. Balik lagi tadi, sebenarnya kalau kita karena sebagai operator istilahnya ya, sebagai penyalur, ya kita pasti mengikuti kebijakan dari pemerintah," ujar Henra kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/10). Henra menjelaskan terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi lembaga penyalur dana pensiun ASN. Ia mencontohkan ketentuan bagi perbankan yang mencakup kepemilikan kantor cabang, kesiapan teknologi sistem keuangan, hingga sertifikasi. "Selama itu semua bisa terpenuhi, ya silakan saja," jelasnya. Meski demikian, Henra mengaku belum mengetahui secara terperinci skema penyaluran dana pensiun melalui koperasi yang tengah diwacanakan pemerintah. Henra mengingatkan tugas Taspen dalam penyaluran dana pensiun tidak hanya sebatas mendistribusikan uang kepada para pensiunan. Perusahaan juga memiliki tanggung jawab dalam proses administrasi dan penanganan kelebihan pembayaran, termasuk pengembalian dana ke kas negara. Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya mengungkapkan rencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji PNS dan pembayaran dana pensiun. Rencana itu masih dibahas bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara. "Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ujar Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10), seperti dikutip Antara. Ferry menyebut perluasan fungsi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat peran koperasi dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan perbankan. Penguatan peran koperasi itu juga dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bersama DPR. Dalam rancangan tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).