Analis dan pengamat pasar modal Satrio Utomo menilai saham yang harganya jauh melampaui nilai fundamental perlu dicermati ketika digunakan sebagai jaminan kredit perbankan. Rasio harga terhadap laba pada sejumlah saham, katanya, dapat mencapai ratusan kali dan dalam kasus tertentu lebih dari 1.000 kali. Kapitalisasi pasar besar tidak selalu berarti saham likuid atau dapat dijual seluruhnya pada harga yang sama. Jika kepemilikan terkonsentrasi dan saham aktif yang diperdagangkan terbatas, transaksi besar dapat memengaruhi harga. Bursa memiliki daftar High Shareholding Concentration (HSC) untuk membantu investor memahami konsentrasi kepemilikan; status HSC sendiri bukan pelanggaran. Satrio mengatakan penilaian agunan perlu mempertimbangkan likuiditas, konsentrasi kepemilikan, kemampuan menjual saham, dan kemungkinan harga jatuh saat agunan dieksekusi. Harga pasar tidak selalu setara dengan nilai likuidasi. Jika harga saham dan kondisi debitur memburuk bersamaan, bank dapat menghadapi gagal bayar sekaligus penurunan nilai jaminan. Ia mendorong OJK mempertimbangkan aturan khusus, termasuk pembatasan nilai agunan, haircut yang lebih ketat, pengujian likuiditas, pemeriksaan konsentrasi kepemilikan, simulasi penurunan harga, serta penilaian berkala selama kredit berjalan. Artikel mencontohkan transaksi pembelian saham BYAN oleh PT Jhonlin Baratama pada 7 Oktober 2026 senilai sekitar Rp 26,1 triliun; saham JARR dan PGUN disebut menjadi jaminan kepada Bank Mandiri terkait fasilitas yang berhubungan dengan akuisisi. Nilai pasar agunan sekitar Rp 73 triliun merupakan estimasi pasar, bukan nilai kredit. Satrio memperingatkan risiko saham HSC dijadikan agunan dapat berpindah ke perbankan jika debitur gagal bayar dan saham sulit dijual.