CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani memperkirakan porsi kepemilikan lembaganya di Bursa Efek Indonesia (BEI) berada pada kisaran 5-10 persen. Ia menyebut besaran tersebut masih dalam pembahasan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Rosan menjelaskan angka 30-40 persen yang sebelumnya beredar tidak menggambarkan kepemilikan Danantara secara individual. Menurut dia, angka tersebut dapat mencerminkan akumulasi porsi Danantara bersama pihak lain, termasuk kementerian atau lembaga negara lain dalam suatu konsorsium. POJK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi landasan hukum bagi demutualisasi bursa, yakni perubahan struktur kepemilikan BEI yang sebelumnya terkait dengan keanggotaan bursa menjadi dapat dimiliki pihak yang lebih luas. Regulasi tersebut pada dasarnya membatasi kepemilikan setiap pemegang saham maksimal 5 persen. Namun, OJK membuka kemungkinan kepemilikan di atas batas tersebut bagi pihak yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk mitra strategis. Pengajuan itu harus melalui penelaahan dan memperoleh persetujuan OJK. Dengan demikian, rencana kepemilikan Danantara belum dapat disebut sebagai keputusan final. BEI juga masih menyiapkan aturan pelaksanaan demutualisasi. OJK menegaskan proses tersebut tetap harus menjaga independensi bursa, integritas pasar, serta pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis. Berita ini merujuk pada laporan ANTARA: https://www.antaranews.com/berita/5765295/demutualisasi-bei-rosan-perkirakan-porsi-saham-danantara-5-10-persen dan dasar regulasi OJK: https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Terbitkan-Peraturan-Tentang-Pemegang-Saham-Bursa-Efek.aspx.