Pemerintah dan DPR RI menetapkan target penciptaan 2,57 juta hingga 3,49 juta lapangan kerja baru pada 2027. Sasaran tersebut menjadi bagian dari pembahasan kebijakan RAPBN dan RKP 2027, sehingga angka yang disepakati merupakan target kebijakan, bukan capaian yang sudah terealisasi. Selain memperluas kesempatan kerja, pemerintah menargetkan proporsi lapangan kerja formal meningkat menjadi 40,81 persen. Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menilai penurunan angka pengangguran saja tidak cukup. Pertumbuhan lapangan kerja, menurut dia, perlu diikuti peningkatan kualitas pekerjaan melalui jaminan sosial, jaminan hari tua, serta perlindungan hukum dalam hubungan ketenagakerjaan. Said juga mendorong agar porsi pekerjaan formal terus bertambah secara bertahap dan mengurangi dominasi pekerjaan informal. Berdasarkan data BPS, pada Mei 2026, sebesar 37,09 persen penduduk bekerja berstatus buruh, karyawan, atau pegawai. Angka tersebut tidak sama dengan proporsi seluruh pekerja formal. Jika menggunakan cakupan pekerja formal secara keseluruhan, porsinya sekitar 40,70 persen atau 60,31 juta orang. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah sejalan dengan agenda peningkatan penyerapan tenaga kerja formal. Ia mengatakan APBN akan dikelola secara kredibel untuk mendukung pertumbuhan sekaligus melindungi perekonomian nasional. Suahasil juga menilai kinerja ekspor perlu diperkuat di tengah volatilitas ekonomi global. Ia menyebut ketahanan ekonomi domestik masih cukup kuat untuk menghadapi gejolak. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,45 persen pada semester I 2026 disebut sebagai salah satu modal untuk terus menciptakan lapangan kerja dan memperluas pasar ekspor. Informasi ini merujuk pada laporan CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260929221753-92-1409733/pemerintah-bidik-349-juta-lapangan-kerja-baru-tercipta-pada-2027