JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan biaya logistik nasional turun hingga 8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) melalui penguatan ekosistem logistik nasional. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional yang diundangkan pada 16 Juli 2026 sebagai landasan percepatan transformasi sektor tersebut. Biaya logistik nasional saat ini tercatat sebesar 14,29 persen terhadap PDB pada 2022. Pemerintah menargetkan penurunan secara bertahap, mulai dari 12,5 persen hingga mencapai 8 persen dalam beberapa tahun mendatang. “Arahan Presiden sangat jelas, bahwa penguatan ekosistem logistik nasional menjadi kunci untuk menekan biaya logistik dan meningkatkan daya saing ekonomi. Untuk itu, Presiden menugaskan saya melalui Kemenko Perekonomian untuk mengoordinasikan percepatan transformasi logistik nasional melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2026,” ujar Airlangga, Kamis (15/10/2026). Airlangga menjelaskan, terdapat tiga strategi utama dalam penguatan ekosistem logistik nasional. Strategi tersebut meliputi penguatan infrastruktur konektivitas, layanan backbone dan sarana penunjang logistik; penguatan integrasi dan digitalisasi logistik; serta peningkatan daya saing sumber daya manusia (SDM) dan penyedia jasa logistik. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah memperkuat National Logistics Ecosystem (NLE), platform yang diklaim telah berkontribusi mengurangi biaya logistik hingga 17 persen dan memangkas waktu layanan hingga 73 persen. Penguatan NLE akan dilakukan melalui digitalisasi secara menyeluruh atau end-to-end. Sebelumnya, layanan NLE lebih berfokus pada perizinan Business to Government (B2G) dan Government to Government (G2G). Pemerintah juga mendorong pengembangan dry port, termasuk di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Pengembangan fasilitas tersebut ditujukan untuk mengurangi beban truk di jalan raya sekaligus mendekatkan layanan kepabeanan ke kawasan industri. Selain itu, integrasi transportasi jalan, kereta api, dan laut melalui sistem transportasi multimoda menjadi prioritas untuk meningkatkan efisiensi distribusi barang dan mengurangi ketergantungan pada angkutan jalan. Dari sisi armada, pemerintah mendorong pemanfaatan Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk peremajaan truk yang semakin tua. Melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2026, sektor transportasi dan penyimpanan dapat mengakses program tersebut guna memperoleh pembiayaan yang terjangkau.