Pemerintah menyiapkan program tambahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan suku bunga 6 persen bagi pekerja yang memiliki penghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan. Rencana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 30 September 2026. Menurut Airlangga, skema tersebut ditujukan untuk memperluas sasaran program KPR yang sebelumnya disiapkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan penghasilan tidak tetap. Dalam rencana baru, pekerja berpenghasilan tetap juga dapat menjadi sasaran pembiayaan. Nilai rumah yang disebut dapat dibeli melalui skema tersebut mencapai Rp500 juta. Informasi mengenai rencana ini diberitakan oleh CNN Indonesia dan JawaPos. CNN Indonesia memuat keterangan lengkap mengenai pernyataan Airlangga melalui tautan https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260930193829-532-1410168/pemerintah-siapkan-kpr-subsidi-bunga-6-buat-pekerja-bergaji-rp17-juta. JawaPos juga melaporkan rincian serupa melalui https://www.jawapos.com/ekonomi/2609300484/pemerintah-siapkan-kpr-subsidi-bagi-pekerja-bergaji-hingga-rp-17-juta-bunga-6-persen. Namun, rencana tersebut belum dapat diperlakukan sebagai program yang sudah bisa diajukan masyarakat. Hingga informasi ini disusun, belum ditemukan peraturan, petunjuk teknis, atau dokumen pemerintah yang menetapkan secara resmi batas pendapatan, kuota penerima, tenor, uang muka, bank penyalur, serta waktu mulai program. Masyarakat juga perlu membedakan rencana KPR baru ini dari kebijakan yang telah dikonfirmasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Berdasarkan siaran resmi di https://pkp.go.id/berita/detail/setujui-tenor-kpr-flpp-hingga-40-tahun-pemerintah-pertahankan-suku-bunga-rumah-subsidi-5-persen-dan-rusun-subsidi-6-persen, bunga 6 persen berlaku untuk rumah susun subsidi, sedangkan KPR FLPP untuk rumah tapak dipertahankan sebesar 5 persen. Selain KPR, pemerintah juga berencana melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan pada 2027. Airlangga menyebut fasilitas tersebut mencakup pembelian rumah hingga Rp2 miliar, sementara rumah dengan nilai hingga Rp5 miliar memperoleh fasilitas atas bagian harga sampai Rp2 miliar. Ketentuan teknis untuk pelaksanaan pada 2027 masih perlu menunggu aturan resmi.