Pemerintah menargetkan 8.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) beroperasi pada akhir Oktober 2026. Untuk itu, mulai 15 Oktober, pemerintah pusat akan memantau langsung kesiapan barang dagangan serta sarana dan prasarana koperasi tersebut agar operasionalnya berjalan maksimal. Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satuan Tugas KDKMP, Zulkifli Hasan, menyatakan kunjungan lapangan secara maraton akan dilakukan ke KDKMP di berbagai wilayah Indonesia mulai 15 Oktober 2026. Pemantauan tersebut untuk memastikan kesiapan teknis maupun nonteknis operasionalisasi. “Mulai besok akan lakukan monitoring ke Kopdes ini, 8.000 dulu pertama, selama delapan hari ini akan ngecek terus, apa yang belum, apa yang sudah, ada yang sudah baik, ada yang belum,” tutur Zulkifli dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (14/10/2026). Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono telah mengunjungi 107 titik KDKMP untuk memastikan koperasi siap beroperasi melayani masyarakat. Kunjungan itu menjadi sampel dari puluhan ribu KDKMP yang pembangunannya telah selesai, guna mengecek apakah seluruh perangkat dan kelengkapan siap mendukung percepatan operasionalisasi. “Kita perlu ada posko untuk memastikan kelancaran semua penyaluran barang-barang kebutuhan masyarakat khususnya barang bersubsidi apakah ada hambatan atau tidak. Nanti secara harian akan dimonitor,” kata Ferry. Ferry menegaskan, keberhasilan operasionalisasi KDKMP membutuhkan koordinasi dan sinergi lintas kementerian/lembaga maupun BUMN. Ia berharap koordinasi dan sinergi itu terus dijaga agar KDKMP menjadi instrumen utama penguatan ekonomi desa serta memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat. “Bapak Presiden (Prabowo) ingin agar KDKMP sudah bisa beroperasi sebanyak mungkin. Maka kami ingin melakukan percepatan penyaluran pupuk, gas LPG beras SPHP dan lainnya,” tegas Ferry. Dalam skema operasionalnya, PT Agrinas Pangan Nusantara mendapat penugasan mengoperasikan KDKMP selama dua tahun sebagai masa transisi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026. Penugasan itu mencakup pengelolaan sumber daya manusia dan usaha, pencapaian target, pendampingan dan evaluasi, pengembangan sistem terintegrasi dengan Simkopdes, serta penyusunan laporan, SOP, target kinerja, dan tata kerja.