Pemerintah berencana melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah pada 2027. Rencana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 30 September 2026. Menurut Airlangga, fasilitas tersebut akan diberikan sebesar 100 persen atas bagian harga jual rumah sampai dengan Rp2 miliar. Skema ini juga mencakup rumah dengan harga jual lebih tinggi, dengan batas nilai rumah paling banyak Rp5 miliar. Artinya, untuk rumah seharga Rp5 miliar, bagian harga yang memperoleh fasilitas PPN DTP tetap dibatasi hingga Rp2 miliar. Meski demikian, rencana perpanjangan tersebut belum dapat dipastikan melalui sumber primer berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri keuangan khusus untuk tahun anggaran 2027. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 yang tersedia saat ini mengatur fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk tahun anggaran 2026. Istilah bebas PPN yang banyak digunakan dalam pemberitaan merupakan penyederhanaan. Secara teknis, pajak tersebut tidak dihapus, melainkan ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan dan batasan yang berlaku. Selain insentif perumahan, pemerintah juga menyampaikan rencana memperluas fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Jumlah penerima diperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja. Pemerintah juga disebut membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan inflasi. Namun, rincian kebijakan tersebut, termasuk jumlah penerima dan besaran penyesuaian PTKP, masih memerlukan konfirmasi melalui dokumen resmi. Informasi mengenai rencana perpanjangan PPN DTP merujuk pada laporan CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260930203618-532-1410209/insentif-bebas-ppn-beli-rumah-hingga-rp2-m-diperpanjang-hingga-2027. Ketentuan fasilitas tahun 2026 tercantum dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025: https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/71a2a295-3168-4ff2-a5f9-735dd0a9ecfb/2025pmkeuangan090.pdf.