Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penyaluran biodiesel B50 di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mencapai 100 persen mulai 1 Oktober 2026. Namun, target tersebut belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa seluruh SPBU telah merealisasikan penyaluran B50. Berdasarkan keterangan resmi ESDM pada pertengahan September, B50 telah disalurkan di 6.050 dari total 6.412 SPBU atau sekitar 94 persen. Sebanyak 362 SPBU lainnya masih menjalani masa transisi dari B40 menuju B50. Pada jaringan terminal titik serah, 76 dari 104 terminal telah menyalurkan B50, sedangkan 28 terminal masih berproses. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi menyebut 30 September menjadi batas akhir relaksasi penggunaan stok B40. Pemerintah menyiapkan sosialisasi dan langkah teknis agar implementasi penuh dapat berjalan mulai hari berikutnya. Target itu sebelumnya disampaikan ketika capaian penyaluran berada di angka 67 persen, setelah program mandatori B50 diluncurkan pada 9 Juli 2026. Pada akhir Agustus, capaian nasional juga masih dilaporkan sekitar 75-80 persen, sementara penyaluran pada SPBU Pertamina berada di kisaran 90 persen. Rangkaian angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan progres, tetapi tidak mengonfirmasi bahwa realisasi 100 persen sudah tercapai sebelum 1 Oktober. Selain mengejar pemerataan distribusi, ESDM memperkuat spesifikasi B50, termasuk batas kandungan air dan persyaratan stabilitas oksidasi. Pemerintah juga membahas pengujian, penyimpanan, serta pemantauan penggunaan bahan bakar bersama industri otomotif. Untuk pasokan, pemerintah menyiapkan penetapan volume biodiesel berbasis kisaran 16-18 juta kiloliter per tahun agar dapat menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan produksi. Evaluasi menyeluruh dijadwalkan pada Desember 2026. Rujukan: https://www.esdm.go.id/en/media-center/news-archives/kawal-implementasi-b50-kementerian-esdm-perkuat-uji-teknis-dan-dialog-dengan-industri-otomotif dan https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260930165107-85-1410096/b50-berlaku-penuh-mulai-1-oktober