Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan 30 bank dan perusahaan teknologi finansial tambahan untuk bergabung dalam sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi digital luar negeri. Platform-platform tersebut diberi waktu hingga November 2026 untuk menyiapkan infrastruktur sistem. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan telah mengadakan pertemuan dengan 30 platform untuk membahas kesiapan mereka bergabung dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Belum semua platform ditunjuk sebagai pemungut; penunjukan akan dilakukan bertahap setelah sistem mereka siap. DJP juga berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia serta mendorong Mastercard dan Visa terintegrasi sebelum November. DJP masih menghitung potensi penerimaan. Bimo menyebut sejak sistem diterapkan pada 25 September hingga 11 Oktober 2026, enam penerbit mencatat sekitar 5,5 juta transaksi dengan nilai diperkirakan Rp 10 triliun. Dengan tarif PPN 11 persen, nilai itu mengindikasikan potensi pajak sekitar Rp 1 triliun, tetapi masih berupa estimasi awal, bukan penerimaan yang sudah terealisasi.
DJP Siapkan 30 Bank dan Fintech untuk Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri
Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan 30 bank dan perusahaan fintech tambahan untuk bergabung dalam pemungutan PPN transaksi digital luar negeri. Mereka diberi waktu hingga November 2026 menyiapkan infrastruktur sebelum penunjukan dilakukan bertahap.
Diperbarui:

Analisis Dampak Berita
Masuk untuk meminta analisis dampak berita ini.
MasukKomentar (0)
Masuk untuk memberikan komentar.
Baca juga
Investor Pasar Modal Lampaui 30 Juta SID, BEI Terus Dorong Reformasi dan Pendalaman Pasar
Pada penutupan perdagangan 7 Agustus 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 30.274.265 SID, sedangkan investor saham mencapai 10.052.059 SID. BEI menyebut pertumbuhan ini berlangsung seiring upaya reformasi, peningkatan keterhubungan emiten-investor, dan pendalaman pasar.
Sumber Berita: Bursa Efek Indonesia (IDX)
Newsroom · 16 Okt 2026, 00.53 WIB
0Cara Cek Bansos KTP Oktober 2026, Cukup Masukkan NIK untuk Lihat Penerima
Pengecekan status penerima bansos Oktober 2026 dapat dilakukan secara daring menggunakan NIK KTP melalui layanan resmi Kementerian Sosial. Data yang ditampilkan dapat mencakup status kepesertaan, jenis bantuan, dan periode penyaluran.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 15 Okt 2026, 23.27 WIB
0Kopdes Merah Putih Jadi Penyalur Gaji PNS, Ekonom Soroti Keamanan Sistem
Ekonom Rahma Gafmi menyoroti rencana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi penyalur gaji dan pensiun PNS. Ia meminta pemerintah memperjelas tujuan kebijakan serta memastikan infrastruktur, tata kelola, dan keamanan sistemnya.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 15 Okt 2026, 23.27 WIB
