Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan 30 bank dan perusahaan teknologi finansial tambahan untuk bergabung dalam sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi digital luar negeri. Platform-platform tersebut diberi waktu hingga November 2026 untuk menyiapkan infrastruktur sistem. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan telah mengadakan pertemuan dengan 30 platform untuk membahas kesiapan mereka bergabung dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Belum semua platform ditunjuk sebagai pemungut; penunjukan akan dilakukan bertahap setelah sistem mereka siap. DJP juga berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia serta mendorong Mastercard dan Visa terintegrasi sebelum November. DJP masih menghitung potensi penerimaan. Bimo menyebut sejak sistem diterapkan pada 25 September hingga 11 Oktober 2026, enam penerbit mencatat sekitar 5,5 juta transaksi dengan nilai diperkirakan Rp 10 triliun. Dengan tarif PPN 11 persen, nilai itu mengindikasikan potensi pajak sekitar Rp 1 triliun, tetapi masih berupa estimasi awal, bukan penerimaan yang sudah terealisasi.