BEI memperkuat persyaratan pencatatan saham melalui penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan OJK, diterbitkan pada 7 Oktober 2026, dan mulai berlaku pada 9 Oktober 2026. BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi calon perusahaan yang akan mencatatkan saham dan menambahkan kewajiban memiliki saldo laba sebagai salah satu kriteria agar perusahaan tetap berada di Papan Utama. Perubahan ini dimaksudkan untuk memastikan perusahaan tercatat memiliki fundamental dan kesiapan operasional yang memadai. Calon perusahaan tercatat juga dapat mengajukan pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5% untuk dikategorikan sebagai pemegang saham free float, sepanjang penerima manfaatnya merupakan investor publik serta memenuhi kriteria Bursa. Perubahan ini ditujukan agar penghitungan free float lebih proporsional dengan tetap menjaga transparansi dan integritas pasar. Peraturan I-A tidak lagi mengatur harga minimum Penawaran Umum, sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas. BEI juga meminta calon perusahaan tercatat menyampaikan proyeksi keuangan lima tahun setelah pencatatan, laporan riset ekuitas, dan informasi ringkas permohonan pencatatan. Perubahan tahap kedua memberikan fleksibilitas bagi calon perusahaan untuk memesan kode perusahaan dan bagi perusahaan tercatat untuk mengubah kode. BEI menyatakan penyempurnaan aturan pencatatan ditujukan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat perlindungan investor, dan mendukung pasar yang teratur, wajar, efisien, serta berkelanjutan.
BEI Perkuat Standar Pencatatan Saham untuk Tingkatkan Kualitas Emiten dan Pelindungan Investor
BEI menyempurnakan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A, dengan persyaratan keuangan lebih kuat bagi calon perusahaan tercatat dan ketentuan saldo laba untuk tetap berada di Papan Utama. Perubahan disetujui OJK, diterbitkan 7 Oktober 2026, dan berlaku mulai 9 Oktober 2026.
Analisis Dampak Berita
Masuk untuk meminta analisis dampak berita ini.
MasukKomentar (0)
Masuk untuk memberikan komentar.
Baca juga
0291.000 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia, Baru 25 Persen Terisi
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mencatat terdapat 291.000 lowongan kerja luar negeri yang telah terverifikasi sepanjang 2026.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 15 Okt 2026, 21.02 WIB
0Kejar Penerimaan, Setoran Pajak Dipantau Tiap Pekan
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah akan memantau perkembangan penerimaan negara setiap pekan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 15 Okt 2026, 21.02 WIB
0BSI Bidik Gen Z untuk Dongkrak Pasar Produk Halal Lokal
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) membidik generasi Z untuk memperkuat pasar produk halal lokal sekaligus mendorong merek Indonesia menembus pasar global.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 15 Okt 2026, 21.02 WIB
