Pada Jumat (2/10), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek di Main Hall BEI, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh jajaran manajemen BEI, Self-Regulatory Organizations (SRO), anak perusahaan, serta perwakilan asosiasi di lingkup pasar modal Indonesia. Kegiatan diawali dengan pidato kunci oleh Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah, dilanjutkan dengan pemaparan materi serta sesi diskusi dan tanya jawab interaktif. Sesi pemaparan menghadirkan narasumber dari Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK bersama Direktur BEI Umi Kulsum. Pemaparan tersebut mengulas ketetapan regulasi mengenai ketentuan pemegang saham bursa efek, perizinan, hingga penyesuaian kerangka tata kelola bursa. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman serta menyelaraskan persepsi di antara pemangku kepentingan industri pasar modal dalam menyikapi arah transformasi dan pemenuhan ketentuan POJK Nomor 13 Tahun 2026 secara transparan dan akuntabel.