JAKARTA, KOMPAS.com – PT Petrosea Tbk (PTRO), emiten milik pengusaha Prajogo Pangestu, berencana melakukan penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue sebanyak-banyaknya 170 juta saham baru. Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada Kamis (15/10/2026), jumlah saham baru yang akan diterbitkan tersebut setara dengan 1,69 persen dari total modal ditempatkan dan disetor PTRO. Manajemen PTRO menjelaskan, dana yang diperoleh dari aksi korporasi tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja perseroan, khususnya untuk mendukung proyek-proyek rekayasa dan konstruksi yang menjadi kegiatan usaha utama perusahaan. “Rencana rights issue diharapkan dapat meningkatkan ekuitas Perseroan dan memperkuat struktur permodalan PTRO sehingga mendukung pertumbuhan dan pendapatan di kemudian hari,” tulis manajemen PTRO dalam keterbukaan informasi. Manajemen berharap aksi korporasi tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan perusahaan sekaligus memberikan nilai tambah bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan. Di sisi lain, pemegang saham PTRO yang tidak melaksanakan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) berpotensi mengalami dilusi kepemilikan saham hingga maksimal 1,66 persen. Pelaksanaan rights issue ini masih memerlukan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 23 November 2026. Dengan demikian, rencana penerbitan maksimal 170 juta saham baru tersebut belum menjadi aksi korporasi yang final karena masih menunggu persetujuan pemegang saham.