JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi transaksi senilai Rp 185,03 triliun yang diduga berkaitan dengan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang 2023–2025. Total perputaran dana yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut mencapai Rp 992 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, temuan tersebut menjadi perhatian dalam upaya mendeteksi dan memitigasi risiko kejahatan keuangan di sektor pertambangan, termasuk pencucian uang dan korupsi. “Sepanjang 2023–2025, PPATK mengidentifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI senilai Rp 185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp 992 triliun,” ujar Ivan dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026). Ivan menjelaskan, dugaan praktik tambang emas ilegal ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia, antara lain Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa. PPATK juga menyoroti dugaan distribusi emas ilegal ke luar negeri. Menurut Ivan, sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Namun, besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan juga membuka risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana. “Besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan menghadirkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang dan korupsi,” ungkapnya. “Oleh karena itu, transparansi dan integritas harus menjadi bagian penting dari pengelolaan industri pertambangan nasional,” lanjut Ivan. Aktivitas tambang emas ilegal berisiko mengabaikan standar keselamatan kerja, merusak lingkungan, dan menyebabkan pencemaran. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikutip Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memperkirakan terdapat 2.741 titik tambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia, dari Aceh hingga Papua. Aktivitas PETI juga mengancam keselamatan penambang dan masyarakat sekitar. Tiga orang penambang atau warga dilaporkan meninggal dunia di lubang tambang ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada 5–7 Oktober 2026. Aparat turut menertibkan tambang ilegal di sejumlah daerah. Dalam operasi pada 10–11 Oktober 2026, Polda Sulawesi Utara bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Petugas menghancurkan lubang tambang, tenda, dan peralatan pengolahan dalam operasi tersebut. Penindakan terhadap tambang ilegal juga berlangsung di wilayah lain sepanjang 2026. Langkah tersebut mencakup pemusnahan ratusan rakit tambang ilegal di Sungai Kuantan, Riau, serta penertiban aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung.
Perputaran Dana di Bisnis Tambang Emas Ilegal Capai RP 992 Triliun
PPATK mengidentifikasi transaksi senilai Rp 185,03 triliun yang diduga berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin sepanjang 2023–2025. Total perputaran dana terkait dugaan aktivitas itu mencapai Rp 992 triliun.

Analisis Dampak Berita
Masuk untuk meminta analisis dampak berita ini.
MasukKomentar (0)
Masuk untuk memberikan komentar.
Baca juga
0Cara Cek Bansos KTP Oktober 2026, Cukup Masukkan NIK untuk Lihat Penerima
Pengecekan status penerima bansos Oktober 2026 dapat dilakukan secara daring menggunakan NIK KTP melalui layanan resmi Kementerian Sosial. Data yang ditampilkan dapat mencakup status kepesertaan, jenis bantuan, dan periode penyaluran.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 15 Okt 2026, 23.27 WIB
0Kopdes Merah Putih Jadi Penyalur Gaji PNS, Ekonom Soroti Keamanan Sistem
Ekonom Rahma Gafmi menyoroti rencana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi penyalur gaji dan pensiun PNS. Ia meminta pemerintah memperjelas tujuan kebijakan serta memastikan infrastruktur, tata kelola, dan keamanan sistemnya.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 15 Okt 2026, 23.27 WIB
0Cerita Bos Kawan Lama Pilih AZKO dan Tinggalkan ACE Hardware
CEO ruparupa sekaligus Direktur PT Aspirasi Hidup Indonesia Teresa Wibowo menceritakan keputusan Kawan Lama Group mengakhiri kerja sama waralaba ACE Hardware dan mengembangkan merek sendiri, AZKO. Pertimbangannya mencakup persyaratan kerja sama dan strategi jangka panjang perusahaan.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 15 Okt 2026, 23.27 WIB
