Pemerintah menjelaskan alasan sebagian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditempatkan di luar domisili asal. Penempatan yang diumumkan melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (Simkopdes) pada Jumat, 25 September 2026, dilakukan dengan metode Hungarian Bipartite Matchmaking. Metode tersebut tidak hanya mengutamakan jarak terdekat. Sistem juga mempertimbangkan kesiapan bangunan, ketersediaan kuota, serta keseimbangan kebutuhan antarwilayah. Pada tahap awal, manajer dipasangkan dengan KDKMP di desa dan titik dengan bangunan yang telah selesai 100 persen diprioritaskan. Karena itu, manajer dapat ditempatkan di wilayah lain ketika titik di daerah asal belum tersedia, telah penuh, atau belum siap beroperasi. Pemerintah menegaskan penempatan jauh bukan hukuman dan tidak berarti wilayah asal diabaikan. Data Simkopdes mencatat 28.620 manajer telah ditempatkan. Sebanyak 55,69 persen berada dalam jarak maksimal 10 kilometer dari domisili dan 71,91 persen dalam jarak maksimal 50 kilometer. Median jarak penempatan tercatat 6,53 kilometer. Selain itu, 65,14 persen manajer berada di kabupaten/kota asal, 88,28 persen di provinsi asal, dan 11,27 persen lintas provinsi.