Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan pendampingan bagi pelaku usaha untuk menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Upaya tersebut ditujukan untuk membantu industri memenuhi persyaratan sertifikasi sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produk di pasar domestik maupun global. Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengatakan penguatan industri nasional perlu berjalan beriringan dengan peningkatan daya saing produk. Karena itu, Kemenperin tidak hanya berfokus pada regulasi, tetapi juga memperkuat ekosistem pendukung agar pelaku industri dapat memenuhi standar mutu dan ketentuan yang berlaku. “Implementasi kewajiban sertifikasi halal harus kita jadikan momentum untuk semakin meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri nasional,” ujar Sarmuji melalui keterangan pers, Selasa (13/10/2026). Ia menyebut kesiapan pelaku industri memenuhi standar halal penting untuk memperkuat posisi Indonesia di pasar domestik maupun global. Kemenperin mengoptimalkan unit pelaksana teknis (UPT) di berbagai daerah untuk menyediakan layanan jasa industri, termasuk pendampingan dan fasilitasi pemenuhan persyaratan sertifikasi halal. UPT juga memberikan bimbingan teknis serta membantu industri mempersiapkan proses sertifikasi melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menilai kewajiban halal pada 2026 sebagai peluang strategis untuk meningkatkan nilai tambah produk. Menurut dia, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan dapat menjadi katalisator peningkatan daya saing agar industri nasional naik kelas. “Dengan mengantongi sertifikat halal, produk lokal diharapkan semakin kompetitif dan tangguh untuk memasuki pasar domestik maupun global,” kata Emmy. Kemenperin menyatakan BBSPJPPI telah terakreditasi BPJPH sebagai LPH berstatus Pratama. Melalui infrastruktur pendampingan UPT, industri diharapkan dapat memanfaatkan sertifikasi halal untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas akses pasar, sekaligus mengambil peluang dari pertumbuhan ekonomi halal.