JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengingatkan agar penerapan aturan sertifikasi halal tidak menambah beban biaya bagi pelaku usaha hingga menghambat pertumbuhan ekonomi. Menurut Wijayanto, kebijakan jaminan produk halal perlu dirancang dengan mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat sekaligus dampaknya terhadap dunia usaha. Dia menilai, cakupan regulasi di Indonesia yang luas serta proses yang rumit berpotensi menambah beban dalam pelaksanaannya. “Jadi kita itu yang di-cover terlalu banyak, biayanya mahal. Tetapi juga peran pemerintah tinggi,” kata Wijayanto di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Wijayanto menjelaskan, aturan di Indonesia mewajibkan sertifikasi halal untuk hampir seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan. Sementara itu, sejumlah negara menerapkan cakupan kewajiban yang lebih terbatas serta mengakui sertifikasi dari lembaga luar negeri yang dinilai kredibel. Menurut Wijayanto, perbedaan pendekatan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Indonesia untuk menyederhanakan proses sertifikasi tanpa mengabaikan jaminan halal. “Di Indonesia jaminan produk halal ini regulasinya lebar, dalam, dan rumit,” ujarnya. Wijayanto juga menyoroti banyaknya kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan. Koordinasi antarlembaga dan regulasi yang saling bersinggungan, menurut dia, turut membuat proses penerapan aturan menjadi kompleks. Ia berpandangan, pemerintah perlu melibatkan pelaku usaha dalam memperbaiki regulasi karena dunia usaha menjadi pihak yang terdampak langsung. Selain itu, mekanisme pengakuan sertifikasi halal dari lembaga luar negeri yang kredibel dapat dipertimbangkan agar proses pemeriksaan tidak perlu selalu dilakukan dari awal. “Kalau semuanya ingin kita kerjakan sendiri, mungkin kita enggak cukup dan hasilnya belum tentu baik,” kata dia. Wijayanto menegaskan, jaminan produk halal seharusnya diposisikan sebagai layanan publik, bukan sebagai sarana untuk menambah penerimaan negara. Biaya yang dikenakan, menurut dia, semestinya terkait dengan kebutuhan operasional penyelenggaraan layanan tersebut. “Jadi ini bukan sumber revenue. Tetapi ini sumber penerimaan BPJPH untuk menjalankan operasionalnya,” ujarnya. Ia juga mengusulkan penundaan implementasi aturan untuk memberi waktu persiapan bagi pihak-pihak yang terdampak, disertai perbaikan dan penyederhanaan regulasi dengan melibatkan dunia usaha. “Kebijakan sertifikasi halal perlu tetap menjamin produk halal sekaligus memperhatikan efisiensi biaya, kesiapan pelaku usaha, dan daya saing ekonomi,” tegas dia.
Ekonom: Jangan Sampai Aturan Sertifikasi Halal Menghambat Pertumbuhan Ekonomi
Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengingatkan agar aturan sertifikasi halal tidak menambah beban biaya pelaku usaha hingga menghambat pertumbuhan ekonomi. Ia mendorong penyederhanaan regulasi dengan tetap menjamin kehalalan produk.

Analisis Dampak Berita
Masuk untuk meminta analisis dampak berita ini.
MasukKomentar (0)
Masuk untuk memberikan komentar.
Baca juga
0Cara Cek Bansos KTP Oktober 2026, Cukup Masukkan NIK untuk Lihat Penerima
Pengecekan status penerima bansos Oktober 2026 dapat dilakukan secara daring menggunakan NIK KTP melalui layanan resmi Kementerian Sosial. Data yang ditampilkan dapat mencakup status kepesertaan, jenis bantuan, dan periode penyaluran.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 15 Okt 2026, 23.27 WIB
0Kopdes Merah Putih Jadi Penyalur Gaji PNS, Ekonom Soroti Keamanan Sistem
Ekonom Rahma Gafmi menyoroti rencana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi penyalur gaji dan pensiun PNS. Ia meminta pemerintah memperjelas tujuan kebijakan serta memastikan infrastruktur, tata kelola, dan keamanan sistemnya.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 15 Okt 2026, 23.27 WIB
0Cerita Bos Kawan Lama Pilih AZKO dan Tinggalkan ACE Hardware
CEO ruparupa sekaligus Direktur PT Aspirasi Hidup Indonesia Teresa Wibowo menceritakan keputusan Kawan Lama Group mengakhiri kerja sama waralaba ACE Hardware dan mengembangkan merek sendiri, AZKO. Pertimbangannya mencakup persyaratan kerja sama dan strategi jangka panjang perusahaan.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 15 Okt 2026, 23.27 WIB
